Prosedur Menjadi Anggota PERBAKIN
Hubungi Pengda/Pengcab Perbakin dan minta informasi.
di daerah anda
Terlebih dahulu Anda harus menjadi anggota Klub/Perkumpulan.
Pilih dan hubungi klub yang Anda inginkan.
Penuhi persyaratan-persyaratan keanggotaan yang diwajibkan oleh masing-masing Klub.
Setelah 1 tahun menjadi anggota Klub,
keanggotaan Anda akan diproses ke Pengda/Pengcab Perbakin,
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
*. Mengisi formulir keanggotaan
*. Meminta rekomendasi 2 (dua) orang anggota Perbakin
*. Fotokopi KTP
*. Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
*. Pas foto: 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
*. Sehat jasmani dan sehat rohani yang
ditunjukkan dengan Surat Keterangan Dokter
Untuk atlet Berburu dan atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus
pendidikan khusus
Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh Pengda ke PB
Perbakin
Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi,
maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh
PB.Perbakin, ditandatangani oleh Sekjen dan Ketua Umum.
Kartu Tanda Anggota tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun
dan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu
Kartu Tanda Anggota (KTA) Perbakin sebagai bukti sah Anda menjadi anggota Perbakin dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain