WELCOME TO PERBAKIN NTB

Melalui PERBAKIN NTB mari kita tingkatkan Prestise & Prestasi dengan di dasari Jiwa yang bersih dan Semangat serta Sportifitas yang tinggi.....

PENGUMUMAN IJIN HIBAH SENPI


TENTANG KEPEMILIKAN HIBAH SENJATA API OLAHRAGA

Dasar :

- Tr. Kapolri Nomor :ST/903/V/2010 Tanggal 12 Mei 2010
Tentang : Ijin Hibah Senpi non Organik TNI / POLRI untuk kepentingan
Olahraga

- Surat Ketua Umum PB. PERBAKIN Nomor : 191/KU/PB/V/2010 Tanggal
14 Mei 2010 Perihal : Arahan Hibah Senjata Api Olahraga

Dengan ini diumumkan kepada seluruh anggota PERBAKIN yang berminat untuk memiliki senjata api genggam / bahu, dari asal hibah, dengan syarat - syarat sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan kepada Kapolri Up. Kaba. Intelkam
POLRI
2. Mengajukan permohonan rekomendasi kepemilikan senjata api
kepada Kapolda NTB Up. Dir. Intelkam
3. Melampirkan rekomendasi dari PENGDA PERBAKIN NTB
4. Melampirkan fotocopy KTP pemberi hibah
5. Surat keterangan penggudangan senjata api dari gudang PENGDA
PERBAKIN / gudang WASSENDAK Polres / Polda NTB
6. Surat pernyataan hibah dan buku pas senjata api
7. Mempunyai sertifikat menembak (peruntukan atlet bidang target)
dan lulus penataran berburu (peruntukan atlet bidang berburu)
8. Lulus tes kesehatan dari dokter kepolisian (Dokes Polda NTB)
9. Lulus tes psikologi dari Kabid. Psi. Polda NTB
10. Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 (10 lembar),
2 x 3 (6 lembar)

Demikian pengumuman ini untuk di maklumi dan di sebar luaskan keseluruh anggota PERBAKIN


Mataram 27 Mei 2010


Sekretariat
PERBAKIN NTB